PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 72
(1) KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DPD.
(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.
(3) Daftar
calon
sementara
anggota
DPD
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU sekurang-
kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan
media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media
massa cetak harian dan media massa elektronik daerah
serta sarana pengumuman lainnya untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat.
(4) Masukan
dan
tanggapan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPU paling
lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar calon sementara
diumumkan.
Pasal 73 . . .
