Pasal 71
(1) Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
dan
Panwaslu
Kabupaten/Kota
melakukan
pengawasan
atas
pelaksanaan
verifikasi
kelengkapan
persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPD yang dilakukan
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sehingga merugikan atau menguntungkan bakal calon
anggota DPD, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Panwaslu
Kabupaten/Kota
menyampaikan
temuan
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
Bagian Kesepuluh Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD
