PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 73
(1) Masukan dan tanggapan masyarakat untuk perbaikan daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada KPU dengan disertai bukti identitas diri. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD atas masukan dan tanggapan masyarakat.
