Pasal 62
(1) Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 disusun dalam daftar calon sementara oleh: a. KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR; b. KPU Provinsi untuk daftar calon sementara anggota DPRD provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi
dengan pas foto diri terbaru.
(4) Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya di 1 (satu) media
massa cetak harian dan media massa elektronik nasional
dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa
elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya
selama 5 (lima) hari.
(5) Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan
kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
paling lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar calon sementara
diumumkan.
(6) KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota
mengumumkan
persentase
keterwakilan
perempuan
dalam daftar calon sementara partai politik masing-masing
pada media massa cetak harian nasional dan media massa
elektronik nasional.
Pasal 63 . . .
