Pasal 61
(1)
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
melakukan
pengawasan
atas
pelaksanaan
verifikasi
kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2)
Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sehingga merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
dan
Panwaslu
Kabupaten/Kota
menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3)
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti temuan dan hasil kajian Bawaslu,
Bawaslu
Provinsi,
dan
Panwaslu
Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota
