Pasal 60
(1)
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta
kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan
atau menggunakan dokumen palsu.
(2)
Partai politik mengajukan nama bakal calon baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dari KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh
partai politik.
(3) Partai . . .
(3) Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat mengajukan bakal calon pengganti apabila putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap membuktikan terjadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan setelah ditetapkannya daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (4) KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Keempat Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
