Pasal 63
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta
klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan
tanggapan dari masyarakat.
(2) Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan
kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi
masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(3) Pimpinan partai politik menyampaikan hasil klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menyatakan bahwa calon sementara tersebut
tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
memberitahukan
dan
memberikan
kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan
pengganti calon
dan daftar calon sementara hasil
perbaikan.
(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara
hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan
dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
diterima oleh partai politik.
(6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administrasi pengganti calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota paling lama
3 (tiga) hari setelah diterimanya pengajuan pengganti
calon dan daftar calon sementara.
(7) Dalam hal partai politik tidak mengajukan pengganti calon
dan daftar calon sementara hasil perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), urutan nama dalam daftar calon
sementara diubah oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan urutan berikutnya.
Pasal 64 . . .
