PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 42
(1) PPLN melakukan pemutakhiran data Pemilih paling
lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data Penduduk
Warga Negara Indonesia dan Data Penduduk Potensial
Pemilih Pemilu.
(2) Pemutakhiran data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih.
(3) Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
pegawai
Perwakilan
Republik
Indonesia
dan
warga
masyarakat Indonesia di negara yang bersangkutan.
(4) Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPLN.
