PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 41
(1) Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan data Penduduk Warga Negara Indonesia dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu di negara akreditasinya. (2) PPLN menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyusun daftar Pemilih di luar negeri.
Pasal 42 . . .
