Pasal 40
(1) Daftar
pemilih
tetap
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 38 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih
tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari
pemungutan suara.
(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam
daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan
tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk
memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
(3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan,
seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan
bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Pemilih
dalam daftar pemilih tetap di TPS asal.
(4) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan oleh PPS.
(5) Dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat
sebagai
Pemilih
dan
tidak
memiliki
identitas
kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar
pemilih
sementara,
daftar
pemilih
sementara
hasil
perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih
tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan
memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran warga
negara
dalam
daftar
pemilih
khusus
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Keenam Penyusunan Daftar Pemilih bagi Pemilih di Luar Negeri
