PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 39
(1) Daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima dari KPU Kabupaten/Kota sampai hari pemungutan suara. (2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara. Pasal 40 . . .
