Pasal 38
(1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap
berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan basis TPS.
(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya
perbaikan
terhadap
daftar
pemilih
sementara
hasil
perbaikan.
(4) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU
Provinsi, PPK, dan PPS.
(5) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan daftar
pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan
perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat
kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram
padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat
7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
(6) Salinan
softcopy
atau
cakram
padat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilarang diubah.
