Pasal 43
(1)
PPLN menyusun daftar pemilih sementara.
(2)
Penyusunan daftar pemilih sementara dilaksanakan paling
lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data
Pemilih.
(3)
Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat
belas) hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan masyarakat.
(4)
Masukan
dan
tanggapan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diterima PPLN paling lama 21 (dua
puluh
satu)
hari
sejak
daftar
pemilih
sementara
diumumkan.
(5)
PPLN
wajib
memperbaiki
daftar
pemilih
sementara
berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat paling
lama 7 (tujuh hari) sejak berakhirnya masukan dan
tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
(6)
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) digunakan PPLN untuk bahan
penyusunan daftar pemilih tetap.
