PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 300
Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim
konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil
Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur,
Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).
