Pasal 301
(1)
Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan sengaja
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara
langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling
lama
(dua)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2)
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye
Pemilu
yang
dengan
sengaja
pada
Masa
Tenang
menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi
lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak
langsung
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
lama
(empat)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3)
Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan
suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak
pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam
juta rupiah).
Pasal 302 . . .
