PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 299
Setiap pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu yang
dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
huruf h, atau huruf i dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 300 . . .
