PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 273
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan
yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain
tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar
Pemilih dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
