Pasal 272
(1)
Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara
hasil Pemilu secara nasional, Peserta Pemilu dapat
mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan
perolehan
suara
oleh
KPU
kepada
Mahkamah Konstitusi.
(2)
Peserta
Pemilu
mengajukan
permohonan
kepada
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)
jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil
Pemilu secara nasional oleh KPU.
(3)
Dalam
hal
pengajuan
permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat
memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama
3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya
permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) KPU . . .
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
