PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 274
Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak
memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat
masukan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), dan
Pasal 43 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama
(enam)
bulan
dan
denda
paling
banyak
Rp
6.000.000,00 (enam juta rupiah).
