PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 24
(1) Daerah
pemilihan
anggota
DPRD
provinsi
adalah
kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.
(2) Jumlah
kursi
setiap
daerah
pemilihan
anggota
DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling
banyak 12 (dua belas) kursi.
(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan,
penentuan
daerah
pemilihan
menggunakan
bagian
kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan
alokasi
kursi
anggota
DPRD
provinsi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
peraturan KPU.
