Pasal 23
(1) Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit
35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 100 (seratus).
(2) Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang
bersangkutan dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan
1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 35 (tiga
puluh lima) kursi;
b. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000
(satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang
memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000
(tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang
memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi;
d. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000
(lima juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang
memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;
e. provinsi . . .
e. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi; f. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi; dan g. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi.
