PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 22
(1) Daerah
pemilihan
anggota
DPR
adalah
provinsi,
kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota.
(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling
sedikit 3(tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan,
penentuan
daerah
pemilihan
menggunakan
bagian
kabupaten/kota.
(4) Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan
dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada
Pemilu terakhir berdasarkan ketentuan pada ayat (2).
(5) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Bagian Kedua Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi
