Pasal 25
(1) Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk
setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua
belas) kursi.
(3) Dalam hal terjadi pembentukan provinsi baru setelah
Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi
induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan
alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penataan . . .
(4) Penataan daerah pemilihan di provinsi induk dan pembentukan daerah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Ketiga Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
