Pasal 239
Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh KPU; c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; d. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan; e. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan; f. melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan;
g. menghormati . . .
g. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu; h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat; i. bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan; j. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan k. melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Bagian Keenam Larangan bagi Pemantau Pemilu
