PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 238
(1) Pemantau Pemilu mempunyai hak: a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia; b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu; c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS; d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan e. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu. (2) Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai pemantau Pemilu.
