Pasal 240
Pemantau Pemilu dilarang: a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu; b. memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu; d. memihak kepada Peserta Pemilu tertentu; e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu; f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada Peserta Pemilu; g. mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia; h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan; i. masuk ke dalam TPS; dan/atau j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.
Bagian Ketujuh . . .
Bagian Ketujuh Sanksi bagi Pemantau Pemilu
