Pasal 235
(1)
Pemantau
Pemilu
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 233 ayat (2) mengajukan permohonan untuk
melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir
pendaftaran yang disediakan oleh KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pemantau . . .
(2)
Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dengan menyerahkan
kelengkapan administrasi yang meliputi:
a. profil organisasi/lembaga;
b. nama dan jumlah anggota pemantau;
c. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke
daerah;
d. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah
yang ingin dipantau; dan
e. nama, alamat, dan pekerjaan penanggung jawab
pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.
(3)
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota meneliti
kelengkapan administrasi pemantau Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi
tanda
terdaftar
sebagai
pemantau
Pemilu
serta
mendapatkan sertifikat akreditasi.
(5)
Dalam
hal
pemantau
Pemilu
tidak
memenuhi
kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pemantau Pemilu yang bersangkutan dilarang
melakukan pemantauan Pemilu.
(6)
Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara
sahabat di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 233 ayat (2) huruf e, yang bersangkutan harus
mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri.
(7)
Ketentuan mengenai tata cara akreditasi pemantau
Pemilu diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Ketiga Wilayah Kerja Pemantau Pemilu
