PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 236
(1) Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu provinsi harus mendapatkan persetujuan KPU dan wajib melapor ke KPU Provinsi masing-masing. (3) Pemantau . . .
(3) Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu kabupaten/kota pada satu provinsi harus mendapatkan persetujuan KPU Provinsi dan wajib melapor ke KPU Kabupaten/Kota masing-masing. (4) Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KPU.
Bagian Keempat Tanda Pengenal Pemantau Pemilu
