Pasal 234
(1) Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan: a. bersifat independen; b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e harus memenuhi persyaratan khusus: a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan; b. memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilu dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
