PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 233
(1) Pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau Pemilu. (2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lembaga . . .
a. lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu dalam negeri; b. badan hukum dalam negeri; c. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; d. lembaga pemilihan luar negeri; dan e. perwakilan negara sahabat di Indonesia.
Bagian Kedua Persyaratan dan Tata Cara Menjadi Pemantau Pemilu
