PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 177
(1) Sebelum melaksanakan penghitungan suara, KPPS/KPPSLN menghitung: a. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap; b. jumlah Pemilih yang berasal dari TPS/TPSLN lain; c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara; dan e. sisa surat suara cadangan. (2) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh ketua KPPS/KPPSLN dan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS/KPPSLN yang hadir.
