PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 178
(1) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan; atau c. tanda coblos pada tanda gambar partai politik berada pada kolom yang disediakan. (2) Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila: a. surat . . .
a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan b. tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan. (3) Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.
