Pasal 176
(1) KPPS melakukan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TPS. (2) KPPSLN melakukan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di dalam TPSLN. (3) Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TPS/TPSLN. (4) Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TPS. (5) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di dalam TPSLN. (6) Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luar TPS. (7) Pemantau . . .
(7) Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di luar TPSLN. (8) Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luar TPS. (9) Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di luar TPSLN.
