Pasal 163
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPSLN: a. membuka kotak suara; b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara; c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan; e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih. (2) Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Luar Negeri, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua . . .
(3)
Ketua KPPSLN wajib membuat dan menandatangani
berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan berita acara tersebut ditandatangani paling
sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPSLN dan saksi
Partai Politik Peserta Pemilu yang hadir.
