PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 164
(1) Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPSLN berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih. (2) Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara. (3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN hanya memberikan surat suara pengganti 1 (satu) kali.
