PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 162
(1) Dalam persiapan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi: a. penyiapan TPSLN; b. pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar calon tetap anggota DPR di TPSLN; dan c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi: a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara; b. rapat pemungutan suara; c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN; d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan e. pelaksanaan pemberian suara.
