PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 161
(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN dipimpin oleh KPPSLN. (2) Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih. (3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu. (4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri. (5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU. (6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari Partai Politik Peserta Pemilu. Pasal 162 . . .
