PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 160
(1) Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf c dapat menggunakan paspor. (2) Pemilih yang menggunakan paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan: a. terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPSLN setempat; dan b. pemberian suara dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPSLN setempat.
