PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 159
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPSLN meliputi: a. Pemilih . . .
a. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada
TPSLN yang bersangkutan;
b. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan;
dan
c.
Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap
dan daftar pemilih tambahan.
(2)
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN
lain/TPS dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari
PPLN untuk memberikan suara di TPSLN lain/TPS.
(3)
KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat
dan melaporkan kepada PPLN.
