PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 152
(1) Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KPPS. (2) Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih. (3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu. (4) Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS. (5) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan. (6) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (7) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari Partai Politik Peserta Pemilu atau dari calon anggota DPD.
