PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 151
(1) Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang.
(2) Jumlah . . .
(2) Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2% (dua persen) dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan. (3) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara. (4) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan KPU.
