Pasal 150
(1)
Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap
atau daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c dapat menggunakan
kartu tanda penduduk atau paspor.
(2)
Untuk Pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk
atau paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberlakukan ketentuan:
a. memilih di TPS yang ada di RT/RW atau nama lain
sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau
paspornya;
b. terlebih
dahulu
mendaftarkan
diri
pada
KPPS
setempat; dan
c. dilakukan
(satu)
jam
sebelum
selesainya
pemungutan suara di TPS setempat.
(3)
Untuk Pemilih yang menggunakan paspor dengan alamat
di luar negeri, diberlakukan ketentuan:
a. lebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
dan
b. dilakukan
(satu)
jam
sebelum
selesainya
pemungutan suara di TPS setempat.
