PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 149
(1)
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS
meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di
TPS yang bersangkutan;
b. Pemilih . . .
b. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; dan c. Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN. (3) Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
