Pasal 153
(1) Dalam persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi: a. penyiapan TPS; b. pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS; dan c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi: a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara; b. rapat pemungutan suara; c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS; d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan e. pelaksanaan pemberian suara.
