Pasal 135
(1)
Laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang
meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan
kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU
paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan
suara.
(2)
Laporan dana kampanye calon anggota DPD Peserta
Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib
disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk
oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari
pemungutan suara.
(3)
Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama
(tiga
puluh)
hari
sejak
diterimanya
laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota
memberitahukan hasil audit dana kampanye Peserta
Pemilu masing-masing kepada Peserta Pemilu paling lama
7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
menerima
hasil
audit
dari
kantor
akuntan publik.
(5)
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota
mengumumkan hasil pemeriksaan dana Kampanye Pemilu
kepada publik paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah
diterimanya laporan hasil pemeriksaan.
