Pasal 136
(1)
KPU menetapkan kantor akuntan publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2) yang
memenuhi persyaratan di setiap provinsi.
(2)
Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. membuat . . .
a. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye Pemilu tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan partai politik dan calon anggota DPD Peserta Pemilu; b. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye Pemilu bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik. (3) Biaya jasa akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
