PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 134
(1)
Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya
wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu
dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal
pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat
umum.
(2) Calon . . .
(2) Calon anggota DPD Peserta Pemilu wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
