Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”
dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia” dalam ketentuan ini termasuk Warga
Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran
calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi
persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik
Indonesia setempat.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pendidikan lain yang sederajat” antara lain
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren
Salafiah,
Sekolah
Menengah
Theologia
Kristen,
dan
Sekolah
Seminari.
Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai
menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang
bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan
jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan
mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang.
Orang . . .
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari
ketentuan ini.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “sehat jasmani dan rohani” adalah keadaan
sehat
yang
dibuktikan
dengan
surat
kesehatan
atau
surat
keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit
pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai dengan keterangan
bebas narkoba.
Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “bersedia bekerja penuh waktu” adalah
bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat
mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPD.
Huruf k
Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah surat
tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta
badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon
anggota
DPD
tidak
lagi
memiliki
status
beserta
hak
dan
kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon
dalam daftar calon tetap.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Pasal 13 . . .
