Pasal 13
(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf p meliputi: a. provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih; b. provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih; c. provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih; d. provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; dan e. provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. (3) Persyaratan . . .
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi
tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi
fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
(4) Seorang
pendukung
tidak
dibolehkan
memberikan
dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD
serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan
seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau
dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk
memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam
Pemilu.
(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang
calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dinyatakan batal.
(6) Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD
ditetapkan oleh KPU.
Bagian Ketiga Pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu
