PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS...
Pasal 7
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Pemerintah provinsi dalam pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) mempunyai tugas dan wewenang: a. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi program; b. mengajukan usulan lokasi kepada Pemerintah berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota; c. melakukan koordinasi dengan Pemerintah untuk verifikasi administrasi dan teknis/fisik/lapangan; d. mengalokasikan anggaran untuk mendukung keberlanjutan pelaksanaan program melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah;dan f. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kepada Pemerintah.
